TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan, mendengar tawaran terdakwa saksi korban Sherly merasa tertarik untuk ikut proyek tersebut.
"Sejak itu terdakwa sering menghubungi saksi korban via telpon untuk meminta modal sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU, Kamis 6 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Lanjut JPU, pada saat itu saksi korban Sherly tidak mempunyai uang sehingga saksi korban berniat menjual mobilnya.
"Lalu mobil saksi korban tersebut laku terjual Rp 90 juta dan pada 22 November 2017 menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke terdakwa," tandasnya.
• BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif
• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen
• Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun
• 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil
Modus Oknum PNS
Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Sherly ke Chandra Tanjungkarang Bandar Lampung untuk membicarakan bisnis pada 22 November 2017.
"Saat itu, saksi korban dan terdakwa ditemani saksi Nissa, dan terdakwa menawarkan kepada saksi korban adanya proyek," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjut JPU, adapun proyek yang ditawarkan yakni di bidang penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan berupa penyediaan zona aman sekolah.
"Proyek tersebut di jalankan atau dikelola di wilayah Lampung Selatan, tempat terdakwa bekerja (Dinas Perhubungan)," imbuhnya.
JPU menuturkan, apabila nilai proyek tersebut sebesar Rp 100 juta dan saksi korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan selama 6 bulan.
"Yaitu Rp 10 juta setiap bulan dan setelah enam bulan proyek selesai maka uang modal akan dikembalikan utuh sebesar Rp 100 juta," tandasnya.
Terdakwa Pikir-pikir
Divonis dua tahun penjara, terdakwa Mayasari (38) pilih pikir-pikir.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
JPU pun meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Kata JPU, Mayasari didakwa telah menguntungkan diri sendiri secara untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai sebesar Rp 115 juta.
Vonis 2 Tahun
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.
Oknum ini diketahui bernama Mayasari (38), warga Desa Induk Sukajaya Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Jhony menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Jhony, Kamis 6 Agustus 2020.
Majelis Hakim pun menyatakan, barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan Lampung Selatan.
"Dan satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak buku KIR dan plat Uji Lampung Selatan," ujarnya.
Jhony menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sehingga, membuat persidangan tidak lancar, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)