TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – KSKP Bakauheni bukan hanya menggagalkan pengiriman satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi.
Petugas juga kerap menggagalkan pengiriman beberapa satwa liar lainnya.
Seperti pada 18 Agustus 2020 lalu, KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman hewan reptil berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, penggagalan upaya pengiriman reptile liar tersebut terjadi saat pemeriksaan rutin.
• KSKP Bakauheni Sita Biawak hingga Kura-kura tanpa Dokumen Resmi
• 2 Bulan KSKP Bakauheni 3 Kali Amankan Ribuan Burung Liar
• Cerita Siger Picture Produksi Film di Tengah Pandemi Covid-19
• Sopir Bus yang Angkut Burung Liar Tanpa Dokumen Ngaku Dibayar Rp 100 Ribu per Keranjang
Petugas mendapati adanya 11 keranjang buah dan kotak berisi satwa liar yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
“Satwa liar yang diamankan jenis biawak, ular, labi-labi, dan kurang-kura,” kata dia, Minggu (23/8/2020).
Satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen ini diangkut oleh truk Hino warna hijau BE 9173 BT yang dikemudikan oleh M Sidik.
Satwa liar ini diangkut dari gudang ekspedisi PT Osaka Jaya Trasindo di Bandar Lampung.
“Rencananya paket satwa liar ini akan dikirim ke gudang PT Osaka Jaya Trasindo di Mangga Dua, Jakarta,” ujar AKP Ferdiansyah.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menambahkan, satwa liar ini kemudian diamankan di KSKP Bakauheni.
Keberhasilan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi bukan kali pertama.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, sejak Juli 2020 lalu ada dua kali penggagalan pengiriman satwa liar jenis burung oleh KSKP Bakauheni.
Pada 1 Juli 2020, KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman ribuan burung berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ada sekira 1.600 lebih burung berbagai jenis yang dimasukkan ke dalam 54 keranjang buah.
Ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.
Burung liar tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.
Kemudian pada 7 Juli 2020, kembali KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman ribuan satwa burung liar.
Ribuan burung yang diangkut menggunakan dua kendaraan itu rencananya dikirim ke Jakarta dan Cikarang.
Terakhir, KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman satwa liar burung lintas pulau ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan satwa liar burung berbagai jenis ini diamankan polisi, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, ribuan satwa burung liar ini diamankan dari sebuah bus.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, petugas menemukan 35 keranjang buah dan 13 kardus berisi burung liar.
“Sopir bus saat diminta menunjukan dokumen resmi untuk pengangkutan satwa burung tersebut tidak bisa memberikannya. Karena itu, burung liar tersebut kita amankan,” ujar AKP Ferdiansyah.
Berdasarkan keterangan sopir bus, lanjut Ferdiansyah, burung berbagai jenis ini diangkut dari Rengat, Pekanbaru.
Ribuan burung tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Kita amankan karena tidak ada dokumen resmi untuk pengangkutan yang dipersyaratkan,” kata AKP Ferdiansyah. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)