Kasus Pembunuhan di Pesawaran

Pemuda Bunuh Pacar dan Bayi Dalam Kandungannya, Korban Ditemukan Terikat di Sungai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pemuda Bunuh Pacar dan Bayi Dalam Kandungannya, Korban Ditemukan Terikat di Sungai

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang ABG yang hamil 6 bulan ditemukan meninggal dunia di sungai dalam kondisi tangan terikat.

Korban DA (16) diduga meninggal akibat dibunuh kekasihnya karena tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

Saat menghabisi DA, pelaku WAH (18) tidak sendiri. Dia mengajak seorang temannya CHAN (18) untuk membunuh remaja yang tengah mengandung anaknya.

Polres Pesawaran menyebutkan, korban DA (16) ketika ditemukan tewas mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, dalam kondisi mengandung.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila korban hamil sekitar enam bulan.

Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kaget Lihat Kelakuan Ivan Gunawan dan Keanu di Toilet, Ruben Onsu Langsung Panggil Orang

2 Pemuda yang Tenggelam di Pantai Muara Dua, Limau, Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

IRT di Bandar Lampung yang Tewas Gantung Diri Hanya Tinggal Berdua dengan Suami

Pelaku Begal Motor di Kalirejo Beraksi Pakai Kaos dan Topeng Loreng, Todongkan Senpi ke Korban

"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

TONTON JUGA

Diduga Dibunuh Pacar

Remaja putri yang ditemukan tewas mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.

Yaitu WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
12

Berita Terkini