Korupsi Diskes Lampung Utara

Pemkab Lampura Tunjuk Maya Manan sebagai Plt Kadiskes, Sekda: Benahi Semua Masalah di Diskes

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Lampung Utara Lekok. Pemkab Lampura Tunjuk Maya Manan sebagai Plt Kadiskes, Sekda: Benahi Semua Masalah di Diskes

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dr Maya Mettisa sebagai tersangka tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017/2018.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menunjuk kepala BKKBN, dr Maya Manan sebagai pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

Demikian yang diungkapkan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Lekok, Selasa 1 September 2020. 

Dikatakan Lekok, jabatan pelaksana tugas ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau diangkatnya plt yang lainnya.

Karutan Ungkap Kondisi Terbaru Kadiskes Lampura Pasca Ditahan di Rutan Kotabumi

Sembari Ancam Pakai Pisau, Pemuda di Bandar Lampung Rekam Aksinya Perkosa Wanita

Berdalih Ajak Tagih Utang, Pemuda di Bandar Lampung Perkosa Wanita

Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo

Lekok berharap, kepada pelaksana tugas untuk segera membenahi dan mengatasi "PR" yang ada di Dinas Kesehatan.

Saya berharap kepada Plt Dinas Kesehatan untuk segera melakukan konsolidasi dan inventarisasi serta benahi semua permasalahan di Dinkes," tukasnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akhirnya menetapkan dr Maya Mettisa sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura Tahun 2017 – 2018. Rabu (26/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan penetepan tersangka ini merupakan dari hasil kerja tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura.

Dijelaskannya, Kejari Lampung Utara melalui bidang Pidsus baru melakukan penahanan terhadap tersangka kepala Dinas Kesehatan yaitu dr Maya Mettisa terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada dinas Kesehatan Lampura tentang dana alokasi khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 – 2018 bersumber dari dana ABPN yang disalurkan melalui APBD.

”Surat perintah penyidikan yang kami keluarkan yaitu Nomor : Sprint 06/A.8.13.SD.1/08/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 ini merupakan sprint terakhir sebelum kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kajari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Rabu (26/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini