Tribun Bandar Lampung

Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga kuasa hukum Darussalam, yakni Ahmad Handoko, Yopi Hendro, dan Suherman.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kader Partai Gerindra Lampung, Darussalam, dinilai mengada-ada.

Tiga kuasa hukum Darussalam pun telah mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Polresta Bandar Lampung.

Menurut dua saksi ahli dari Unila, Prof Wahyu Sasongko dan Dr Eddy Rifai, Darussalam tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas tuduhan Nuryadin.

Nuryadin melaporkan Darussalam terkait dana pengurusan sporadik tanah senilai Rp 500 juta atas nama M Syaleh.

Karena transaksi jual beli lahan batal, Nuryadin minta pengembalian uang tersebut.

Dalam surat perjanjian, Darussalam menjadi saksi transaksi tersebut.

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Bank Libur, Nasabah Diduga Korban Penipuan Terpaksa Transaksi di ATM

Urusan pertanggungjawaban dana, harus diselesaikan antara Nuryadin dan M Syaleh yang sudah berstatus tersangka.

"Saya sudah serahkan permasahan ini kepada kuasa hukum saya," kata Darussalam melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (16/10/2020).

Ketiga kuasa hukum Darussalam, yakni Ahmad Handoko, Yopi Hendro, dan Suherman, mengatakan, kliennya tak memperoleh bagian atau imbalan apa pun dari pengurusan surat tanah dari Nuryadin ke M Syaleh.

"Kami telah mengirim surat kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya agar perkara kliennya diputuskan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Handoko.

Handoko menjelaskan, selain bukti kuitansi atas penyerahan dana tersebut dari Nuryadin kepada M Syaleh, pihaknya juga berdasarkan tiga saksi, yakni satu saksi surat sporadik dan dua saksi ahli.

"Masalah ini berawal dari Darussalam memperkenalkan M Syaleh kepada Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta dalam rangka pembuatan surat sporadik pada tahun 2014," beber Handoko.

Lantaran transaksi batal, Nuryadin minta uangnya dikembalikan.

"Karena tak kunjung kembali, Nuryadin melaporkan M Syaleh dan Darussalam ke Polresta Bandar Lampung, Februari lalu," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini