Pilkada Way Kanan 2020

KPU Sosialisasikan 12 Hal Baru di TPS dalam Pilkada Way Kanan 2020 di Pasar Banjit

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisisasi 12 Hal Baru dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS disosialisasikan KPU Way Kanan di Pasar Banjit. KPU Sosialisasikan 12 Hal Baru di TPS dalam Pilkada Way Kanan 2020 di Pasar Banjit

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - KPU Kabupaten Way Kanan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan, Ketua Divisi Data dan Informasi sekaligus Koordinator Wilayah Banjit, I Gede Klipz Darmaja, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Noprisah Hariyanto melaksanakan sosialisasi grebek pasar di Pasar Banjit, Sabtu 17 Oktober 2020.

Refki mengatakan bahwa Sosialisasi di Pasar Banjit ini adalah strategi KPU Way Kanan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang tinggi Paska penetapan DPSHP menjadi DPT, maka sosialisasi ini akan dilakukan di beberapa titik di semua Kecamatan.

Dalam grebek pasar di Banjit ini, KPU beserta PPK Banjit dan PPS Se-Banjit mengumandangkan 12 hal baru di TPS.

Saat diwawancarai di Pasar Banjit Klipz menambahkan, bahwa 12 hal baru di TPS tersebut adalah pengaturan kedatangan, 500 pemilih tiap TPS, pemberian sarung tangan plastik, disinfeksi TPS, pelindung wajah, tidak bersalaman, pemberian tinta tetes, KPPS Sehat, cek suhu, masker, mencuci tangan dan dilarang berdekatan.

“Setelah melakukan grebek pasar, pihak KPU Kabupaten Way Kanan melakukan pertemuan dengan PPK Banjit, Panwascam Banjit, PPS Se-Banjit, dan dihadiri pula oleh Danramil Banjit, Kapten Tawi,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Rekrutmen Pengawas TPS Mulai 3 Oktober 2020

Baca juga: Gadis Belia di Way Kanan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali untuk Pesugihan

Nopri dalam kesempatan ini, mengarahkan pada penyelenggara dan pengawas yang hadir, bahwa pada pendaftaran KPPS ini diusahakan harus ada yang dapat mengoperasikan handphone android dan mngerti IT karena akan ada E-Rekap atau Sirekap dalam proses perhitungan suara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini