Tulangbawang

Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti diamankan petugas Polsek Dente Teladas.

Ia baru keluar dari penjara pada akhir 2020 lalu.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Mahat mengaku telah membunuh korban Ari Wansyah dengan alasan dendam.

Mahat melakukannya dengan cara menabrak korban menggunakan perahu kelotok.

Saat itu korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Ia bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pelaku diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita Terkini