Curanmor di Pringsewu

Polisi Dapati Motor Satria Hasil Curian di Kedondong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menemukan sepeda motor Suzuki Satria F150 curian di Kedondong, Pesawaran.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengembangan kasus pencurian curanmor.

Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150.

Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan JS (40), orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.

BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi

Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

JS tercatat sebagai warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku JS juga diamankan di rumahnya pada Jumat, 22 Januari 2021 malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu (24/1/2021).

Terancam 7 Tahun Penjara

IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.

Cegah Sebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan ke Sejumlah Titik di Pringsewu

Polisi Beberkan Alasan Oknum Guru Ngaji di Ponpes Pringsewu Cabuli Anak Didiknya

Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.

IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.

Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.

YN masih belum tertangkap.

IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.

Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.

Saat ini, YN masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW dan YN merupakan pelaku pencurian yang cukup meresahkan di wilayah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Diduga sebagai pelaku pencurian di tiga TKP (tempat kejadian perkara) rumah warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Rabu, 5 Januari 2021 malam kemarin," ujar Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, Minggu (24/1/2021).

Dari rumah ketiga korban, pelaku berhasil membawa barang-barang berharga.

Selain berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, mereka juga menggasak empat unit handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Atas perbuatan pelaku, para korban merugi hingga jutaan rupiah.

Perkara itu lantas dilaporkan ke polisi.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IW.

Sahril mengatakan, IW ditangkap di kediamannya, Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/1/2021).

"Peran IW mengantarkan YN ke lokasi atau sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian YN bertugas sebagai eksekutor," ujar Sahril. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Berita Terkini