Curanmor di Pringsewu

Simpan Motor Curian, Petani di Kedondong Terancam 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku curanmor dan penadahnya diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - JS (40), petani asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, turut diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu lantaran menyimpan barang bukti hasil curian.

JS memiliki sepeda motor Suzuki Satria F150 yang merupakan hasil curian.

Ia mengaku sepeda motor tersebut dititipkan oleh pelaku curanmor berinisial YN.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, YN saat ini masih buron.

BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi

Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

YN merupakan pelaku curanmor di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, pada 5 Januari 2021 lalu.

YN bersama IW (23), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melakukan pencurian di tiga TKP Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.

"JS menerima titipan motor meskipun mengetahui YN sering melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Petugas menjerat JS dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polisi Dapati Motor Satria Hasil Curian di Kedondong

Polisi Beberkan Alasan Oknum Guru Ngaji di Ponpes Pringsewu Cabuli Anak Didiknya

Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pengembangan kasus pencurian curanmor.

Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F150.

Sepeda motor itu diamankan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan JS (40), orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.

JS tercatat sebagai warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Halaman
123

Berita Terkini