Pilkada Bandar Lampung 2020

MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber

Penulis: kiki adipratama
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) belum dapat menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Yutuber, berdalih pihaknya belum menerima pemberitahuan salinan putusan tersebut dari KPU Bandar Lampung.

Sebagai pihak terkait, kata Handoko, tentu pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.

"Kami belum terima putusan MA secara resmi dari KPU. Jadi kami belum bisa komentar," kata Handoko, Rabu (27/1/2021).

Yutuber Akan Minta Hakim MK Cabut Permohonan Sengketa PHP

MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Putusan KPU Bandar Lampung Batal

Handoko mengaku sedang memikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Rencana Yutuber mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pun menjadi dilema.

"Yang jelas, kita sekarang masih memikirkan langkah selanjutnya sembari menunggu salinan. Kalo salinan sudah kita terima, baru nanti kita lihat seperti apa," kata Handoko.

Komentar Bawaslu

Bawaslu Provinsi Lampung menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

BREAKING NEWS MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo mengaku belum bisa berkomentar atas putusan tersebut.

Menurutnya, putusan Bawaslu Lampung yang merekomendasikan pembatalan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan hasil dari fakta persidangan.

Dalam putusan MA pasal 15 ayat 2, bab Pokok Termohon Bawaslu Provinsi Lampung disebut menyalahgunakan wewenangnya, tidak bekerja secara maksimal, dan berpihak dalam menangani sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, yang penyelesaiannya menimbulkan ketidakadilan, maka terhadap putusannya diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk dikoreksi kembali maupun untuk dibatalkan.

"Bawaslu sudah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan fakta persidangan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat saat itu," ujar Iskardo, Rabu (27/1/2021).

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bersyukur

Halaman
123

Berita Terkini