TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sosialisasi dilaksanakan oleh petugas Polres Pesawaran dan TNI.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, sosialisasi terkait Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021.
"Intruksi tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," ungkapnya, Jumat, 29 Januari 2021.
• Appgindo Lampung Minta Kejelasan Pemkot Terkait Pembatasan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung
• Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung
Dia mengatakan, dalam sosialisasi tersebut warga diminta untuk mentaati intruksi Bupati Pesawaran.
Kegiatan sosialisasi, menurut dia, dilaksanakan kepada aparatur Desa Kebagusan.
Aris mengatakan, pembatasan kegiatan pengendalian penyebaran Covid-19 ini diantaranya untuk resepsi pernikahan.
Acara pesta tersebut, kata dia, dapat dilaksanakan dengan ketentuan.
Diantaranya maksimal oleh 50 orang dengan batas waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak menggunakan hiburan atau live music.
• Pegawai Honorer Curi Aset PDAM Pesawaran Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
• 2 Pelaku Pencurian di PDAM Pesawaran Diringkus di Desa Cipadang Sehari Setelah Beraksi
Acara tersebut harus sudah mendapatkan kegiatan rekomendasi kegiatan dari satgas Covid-19 secara berjenjang.
Mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten Pesawaran.
Tidak hanya soal hajatan, lanjut Aris, Bupati Pesawaran juga mengintruksikan supaya warga tidak memberikan tempat untuk perjudian jenis apa pun.
Petugas juga mengimbau untuk menjaga kebersihan atau kesehatan lingkungan di musim penghujan yang dapat menimbulkan penyakit menular.
Serta waspada bencana alam.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )