Kasus Suap Lampung Tengah

Dongkrak DAK di Pemkab Lampung Tengah, Taufik Rahman Mengaku Setor Fee ke DPR RI

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di PN Tanjungkarang. Dongkrak DAK di Pemkab Lampung Tengah, Taufik Rahman Mengaku Setor Fee ke DPR RI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dongkrak dana alokasi khusus (DAK) di Pemkab Lampung Tengah, Mantan Kepala Dinas Taufik Rahman mengaku setor sejumlah uang ke Anggota DPR RI.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

Taufik menuturkan uang fee yang terkumpul dari rekanan digunakan untuk sejumlah kepentingan.

"Untuk APBD 2018, Pinjaman SMI, Partai, kebutuhan pak Mustafa, pengamanan, dan kebutuhan DAK," terang Taufik.

Kadis Bina Marga Kumpulkan Fee sampai Rp 53 Miliar untuk Dukungan Politik Pencalonan Mustafa

Sempat Kebingungan Cari Tambah untuk DPRD Lampung Tengah, Taufik Dapat Bantuan dari Rekanan

"Terkait DAK, tolong bisa dijelaskan?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Jadi tahun 2017, ada pihak Jakarta yang bisa membantu DAK, lalu saya temui namanya Aliza yang bisa membantu proses dak APBD perubahan, karena hanya kami hanya dapat DAK Rp 23 miliar itu sangat kecil," kata Taufik.

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut Aliza menjanjikan bisa mendapatkan DAK sebesar Rp 100 miliar.

"Lalu saya lapor ke Mustafa, beliau kaget namanya kok Aliza, biasanya Jarwo, akhirnya saya menemui Jarwo, kemudian saya menyiapkan proposal untuk dibawa ke Jakarta," terang Taufik.

JPU Taufiq kemudian menanyakan pengurusan DAK tersebut untuk tahun berapa dan fee yang disetorkan kepada siapa.

"Itu untuk pengurusan DAK 2017 fee minta Rp 2,5 miliar, lewat Aliza untuk Azis Syamsudin," terang Taufik.

Kadis Bina Marga Beberkan Aliran Dana Suap Rp 10 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Ada Permintaan dari DPRD Lampung Tengah, Taufik Kumpulkan Fee dari Rekanan

Namun Taufik mengaku DAK 2017 tidak sesuai yang diharapkan lantaran hanya turun hampir Rp 30 miliar.

"Untuk DAK 2018?" sahut JPU.

"Untuk pengurusan DAK 2018 turun Rp 79 miliar, jadi fee sekitar Rp 3,6 miliar lewat Eka Kamaludin untuk anggota DPR Amin Santono, diminta 8 persen," kata Taufik.

Sementara itu Penasihat Hukum Mustafa, Yunus, menanyakan lagi peran Jarwo sebagai apa.

"Jarwo itu mengaku orangnya Azis Syamsudin," kata Taufik.

"Terus dalam BAP Idawati ini siapa?" tanya lagi Yunus.

"Bu Idawati yang menginformasikan mengenal orang untuk mengurus DAK dan lebih murah dibandingkan Jarwo, dan komitmen itu diberikan setelah uang turun itu Rp 79 miliar," jelas Taufik.

"Pernah ke Rumahnya?" tanya Yunus.

"Gak pernah, (saksi) Aan yang pernah," jawab Taufik.

"Iya saya, tiga kali ke rumahnya," sahut Aan Rianto Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah.

"Nah ini saya baca di BAP ada penyetarahan uang ini kepada timbangan, timbangan ini siapa?" tanya Yunus kepada Taufik.

"Itu kejaksaan, penyerahan Rp 1,5 miliar," jawab Taufik.

"Terus ini ada Police, berapa?" tanya Yunus.

"Rp 5,5 miliar, itu saya beritahu ke Indra itu uang yang akan diberikan ke polisi," jawab Taufik.

Yunus pun kemudian menanyakan kepada saksi Aan terkait perkenalannya dengan Idawati.

"Dari Pak Taufik, tapi itu pas makan terus dikenalin," kata Aan.

Aan pun mengaku jika ia yang menyerahkan sejumlah uang untuk kepengurusan DAK kepada Idawati.

"Rumahnya di turunan Garuntang," tandasnya.

Untuk Perahu Politik Mustafa

Kumpulkan fee sampai Rp 53 miliar, Mantan Kepala Dinas Taufik Rahman mengaku uang tersebut untuk sejumlah kepentingan termasuk mahar perahu pencalonan Mustafa.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

"Uang fee yang terkumpul untuk apa?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Kebetulan pak Mustafa mau nyalon gubenur dan mendapat arahan jika ada acara pak Mus saya yang membantu," jawab Taufik.

JPU pun menanyakan apakah ada uang yang mengalir untuk dukungan politik dalam pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung.

"Ya saya hanya tahu sedikit, hanya saja diberitahu untuk kontribusi rekomendasi partai di Hanura dan PKB," jawab Taufik lirih.

"Berapa jumlahnya?" tanya JPU Taufiq.

"Rp 6 miliar ke Hanura, kalau PKB jumlahnya lebih besar dari Hanura, tapi saya gak tahu (kenapa besar) karena saya gak ada kepentingan. Itu semua ada catatan pengeluarannya di laptop Indra (stafnya di Bina Marga)," terang Taufik.

JPU kembali bertanya apakah uang fee tersebut juga mengalir untuk kepentingan lainnya.

"Kalau kepentingan pribadi gak ada, mungkin DAK, karena DAK kami kecil, kemudian WTP kami harus bayar denda atas temuan BPK, lainnya gak ada," jelas Taufik.

Taufik pun mengaku ia juga menikmati sejumlah uang dari fee tersebut sebesar Rp 1 miliar.

"Tapi sudah saya kembalikan itu untuk kebutuhan pribadi saya," ucapnya.

JPU kemudian menanyakan kepada Taufik terkait campur tangan Mustafa dalam pencarian rekanan.

"Jadi apakah pak Mustafa juga mengarahkan rekanan untuk menang?" Tanya JPU.

"Memang kami menyiapkan proses lelang dan memenangkan yang memberi kontribusi," jawab Taufik.

"Termasuk rekomendasi dari wakil Bupati Loekman Joyo dan Samsir Daus juga mendapatkan penekanan mendapatkan proyek, termasuk LSM dan wartawan?" sahut JPU.

"Iya benar," jawab Taufik.

Kebingungan Cari Tambahan

Sempat kebingungan mencari tambahan untuk penuhi permintaan DPRD untuk persetujuan pinjaman SMI, Taufik Rahman Mantan Kepala Dinas Bina Marga mengaku terbantu mendapat setoran dari rekanan terakhir.

Pada persidangan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan tambahan dari DPRD.

"Jadi saya ketemu Natalis bahwa ada permintaan lagi Rp 2,5 miliar untuk  persetujuan SMI," kata Taufik, Kamis (11/2/2021).

Kata Taufik, ia langsung melaporkan ke Mustafa bahwa ada tambahan lagi.

"Saya sampaikan gak ada uangnya, mungkin yang bisa sisa dikit, Pak Mustafa sempat kaget ada permintaan itu, sisanya itu dari Ranu yang mau kontribusi Rp 500 juta," ucapnya.

"Setelah itu kami didesak pak Rusli (DPRD) kalaupun gak bisa bayar bisa DP dulu Rp 500 juta, tapi penyerahan Ranu Rp 900 juta, dan kami ditambahkan dari sisa sisa uang kontribusi Rp 100 juta jadi Rp 1 miliar diserahkan pada Rusli, tapi gak langsung ke Rusli melalui ke kakaknya Andi Perangin Angin. Lalu kejadian OTT itulah," tambahnya.

Taufik pun menjelaskan jika penyerahan uang yang diserahkan ke DPRD total baru Rp 10 miliar.

"Baik jadi berapa total keseluruhan fee yang dikumpulkan dari tahun 2017 sampai 2018?" tanya JPU Taufiq.

"Itu semua ada catatannya bukan saja dari anak buah saya tapi juga dari ajudan, tapi bisa dikira 2017-2018 sebesar Rp 50 miliar," kata Taufik.

"Saya bacakan BAP bahwa penerimaan ada Rp 53,1 miliar termasuk dari Haji Naim 900 juta, dengan yang mencatat Indra dan Aan," kata JPU Taufik mengingatkan saksi.

Permintaan Bertambah

Sempat disiap uang Rp 8 miliar untuk mahar bagi anggota DPRD Lampung Tengah dan pimpinan partai, Taufik Rahman Mantan Kepala Dinas Bina Marga kaget ada perubahan permintaan mencapai Rp 10 miliar secara bertahap.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

Taufik Rahman mengatakan terdapat perubahan permintaan dari DPRD yang mulanya Rp 8 miliar untuk proses pengesahan pinjaman PT SMI.

"Jadi awalnya ada Rp 8 miliar yang disiapkan?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho, "Dengan rincian Rp 5 miliar ditambah Rp 3 miliar."

"Iya disuruh memenuhinya," kata Taufik.

Adapun perubahan permintaan tersebut dijelaskan oleh Taufik dengan sejumlah pemberian ke anggota DPRD tersebut.

"Jadi ke Raden Sugiri Rp 1 miliar, setelah itu Rp 500 juta, selain itu juga minta iPhone Red Edition, karena susah nyari saya kasih Rp 20 juta," ujar Taufik.

Selain itu Taufik juga mengatakan pemberian kepada pimpinan partai Gerinda yang harusnya Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.

"Terus Ketua DPRD Junaidi total itu Rp 1 miliar, penyerahan lewat ajudanmya dan Erwin, kemudian Bunyana Rp 2 miliar yang biasa dipanggil Atubun kakak dari Mustafa, lalu Zainudin Rp 1,5 miliar," terangnya.

Taufik pun tak mengingat lagi sejumlah uang yang diserahkan untuk pengesahan pinjaman ke PT SMI, namun ia kaget jumlah permintaan lebih dari permintaan awal.

"Yang jelas total ada Rp 10 miliar untuk SMI," tuturnya.

"Apakah setelah permintaan itu ada tandatangan?" tanya JPU Taufiq.

"Setelah itu sudah ada tandatangan," terangnya.

Saat JPU Taufiq menyinggung soal RAPBD apakah ada permintaan juga, Taufik mengaku ada namun tak banyak.

"Kalau pembahasan RAPBD ada permintaan Rp 500 juta diberikan kepada Sugiri, Natalis, dan Zainudin, dan ada permintaan Zainudin Rp 50 juta untuk ongkos pulang dari Jakarta," tandasnya.

Penuhi Permintaan DPRD

Kenal dengan Mustafa eks Bupati Lampung Tengah dari sejak kuliah, Taufik Rahman mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah diminta untuk penuhi permintaan anggota DPRD.

Hal ini diungkapkan oleh Taufik Rahman dalam persidangan suap dan gratifikasi atas terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

"Saya baru menjabat jadi Kepala Dinas Bina Marga sejak bulan Oktober 2017, pak Mustafa itu adik tingkat kuliah, sudah kenal sejak kuliah, jadi saya angkatan 91 pak mustafa angkatan 95," ungkapnya.

Seteleh menjabat, Taufik mengatakan jika Pemkab Lanpung Tengah berencana meminjam uang ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

"Prosesnya dimulai sekitar bulan Februari diajak Bapak (Mustafa) dengan pejabat Pemkab untuk pinjam ke SMI, kami melakukan rancangan anggaran dan kajian serta studi kelayakan, selang kegiatan diusulkan pembahasan dibawa ke PT SMI dan dibahas lagi disana lalu PT SMI siap membantu konsultam studi kelayakan hingga disetujui proyeknya," terangnya.

Namun ditengah perjalan, Taufik mengatakan salah satu syarat pinjaman SMI ada yang kurang.

"Syarat pernyataan pinjaman dipotong, syarat tersebut dari PT SMI yang ditandatangi oleh Bupati dan anggota dpr cuman belum ada tandatangan kurang lengkap dari DPR," bebernya.

Taufik mengaku kurangnya tanda tangan tersebut lantaran adanya permintaan dari DPRD.

"Jadi saya sempat dipanggil, saya diminta oleh pak Mustaaa untuk memenuhi permintaan ketua DPRD waktu itu ada permintaan secara bertahap," bebernya.

"Anda bilang ada permintaan dari ketua DPRD itu dari siapa?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Yang menyampaikan itu Pak Mustafa, penyampaiannya waktu itu jadi ada permintaan dari DPRD seingat saya Rp 1 miliar," ujar Taufik.

"Saya ingatkan melalui BAP, saya dipanggil ke Gunung sugih, dia menyampaikan jika didatangi Natalis, dan disampaikan ada permintaan untuk tanda tangan soal pinjaman PT SMI Rp 5 miliar, benar?" tanya JPU Taufiq

"Benar saya diminta kumpulkan dari rekanan. Kemudian ada penyampaian lagi ada tambahan tiga miliar yang ditujukan kepada pimpinan partai Demokrat PDIP dan Gerinda," ujar Taufik.

JPU pun menanyakan terkait arahan Mustaga untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Ya cari dari rekanan, jadi ada beberapa rekanan yang disampaikan yakni pak Simon dan Awi (Budi Winarto)," jawab Taufik.

"Saya ingatkan di BAP, masih di bulan November 2017 saya bertemu pak Mustafa di Kedaton, Pak Mustafa meminta merealisasikan permintaan DPRD kalau bisa mengambil dari rekanan yang akan mengerjakan paket dari pembiayaan SMI termasuk refrensi nama rekanan Awi dan simon, kemudian saya menghubungi menawarkan paket proyek SMI, apa yang anda lakukan?" tanya JPU.

"Benar saya langsung hubungi Awi dan Simon," jawab Taufik.

Taufik pun mengaku dalam pengumpulan komitmen fee ia memerintahkan anak buahnya.

"Saya minta anak buah saya, Ncus, Aan, andre, indra, Andi, Supranowo itu juga ikut membantu Mengumpulkannya mulai 2017," tandas Taufik.

Hadirkan 4 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (11/2/2021).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Andi Kadarisman PNS Bina Marga Lampung Tengah, Aan Rianto Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah.

Kemudian Heri Saputra PNS Bina Marga Lampung Tengah dan Taufik Rahman Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan empat orang saksi.

"Hari ini empat orang saksi dari unsur ASN Lampung Tengah," ujarnya.

Tak hanya empat orang saksi, Taufiq mengatakan juga menghadirkan lagi salah satu saksi yang sempat diperiksa pada sidang sebelumnya.

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Hadirkan 4 Saksi

Seusai Diperiksa, Rombongan Pemuda Naik Motor Bawa Celurit di Jalanan Bandar Lampung Dipulangkan

"Rusmaladi kami hadirkan lagi," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Berita Terkini