Polisi juga akan memeriksa keterlibatan pihak finance dalam kasus ini.
"Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu."
"Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini."
"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang."
"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."
sumber: Tribun Wow