Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY.
Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.
AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )