Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka Selama Operasi Antik Krakatau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama Operasi Antik Krakatau, Polres Lampung Selatan barhasil mengungkap 10 kasus Narkoba, dan juga berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 1 orang DPO.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Selama Operasi Antik Krakatau, Polres Lampung Selatan barhasil mengungkap 10 kasus narkoba, dan juga berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 1 orang DPO.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat press rilis di halaman Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus selama operasi antik krakatau digelar.

"Ungkap Operasi Antik Krakatau 2022 kami dalam hal ini SatRes Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba. Selain itu kami juga behasil mengamankanb9 orang tersangka laki-laki dan 1 orang DPO," kata Edwin, pada rabu (6/4/2022)

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sabu seberat 9,24 gram, ganja seberat 500 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu," jelasnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Dapat Penghargaan Karena Ungkap Sabu 17 Kg, Aiptu Edi: Kita Harus Tahu Semuanya

Baca juga: Simak Syarat Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

LP/305/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 18 Maret 2022. Tersangka atasnama Rifatulloh alias Fai alias Komeng (21) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. TKP Rumah Makan Tiga Saudara, Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan barang Bukti 1 gram sabu

LP/306/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 18 Maret 2022.

Tersangka atasnama Samin alias Gondrong (43) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabuapaten Lampung Selatan. TKP Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabuapaten Lampung Selatan. Dengan barang bukti yang diamankan 500 gram ganja dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu

LP/314/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022.

Tersangka atasnama Bara Riski Yanda (23), warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tkp di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Barang bukti yang diamankan 0,13 gram sabu.

LP/315/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Marwansyah alias Hendra (26) warga Desa Bunut, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung selatan.

TKP di Desa Bunut, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,37 gram sabu.

LP/319/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Joshua Edward Imantaka (27) warga Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

TKP di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,15 gram sabu.

Halaman
12

Berita Terkini