Bandar Lampung

Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria di Bandar Lampung diamankan setelah merampas HP bocah usia 5 tahun.

Pelaku dan barang bukti berupa getah karet jenis LUM seberat 20 Kg, 200 (dua ratus) mangkok wadah getah karet, 2 (dua) buah ember dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan tawas langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Berita Terkini