Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Sebut Penerimaan Retribusi KIR Kendaraan di Semester Pertama Capai Rp 1 Miliar

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang. Realisasi PAD dari retribusi KIR kendaraan pada semester pertama 2022 di Bandar Lampung mencapai 65,86 persen.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengungkapkan pada semester pertama 2022, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari restribusi uji KIR kendaraan mencapai Rp 1 miliar.

PAD dari retrisubi KIR kendaraaan ini relatif stabil.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan, pendapatan dari retribusi uji KIR mulai awal Januari hingga akhir Juni 2022 di Bandar Lampung telah mencapai Rp 987.964.300.

Dikatakannya, angka penerimaan restribusi KIR kendaraan tertinggi di semester pertama ada di bulan Maret dan Juni.

"Untuk semestar pertama, dari Januari hingga Juni kemarin, realisasai tertinggi ada di bulan Maret dan Juni," kata Andy, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Api Hanguskan 3 Kamar Kontrakan Milik Warga Panjang Bandar Lampung, Tak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Lampung Inflasi 1,20 Persen, Cabai Merah dan Rawit Sumbang Andil Besar

Menurutnya, ada dua faktor yang berpengaruh pada penerimaan retribusi KIR kendaraan di bulan Maret dan Juni.

Untuk bulan Maret merupakan awal mulai dilonggarkannya aturan pencegahan pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk bulan Juni, pemulihan ekonomi mulai dirasakan para pemilik kendaraan muatan.

"Dua waktu itu, menjadi waktu yang juga banyak terjadi pergerakan kendaraan angkutan, sehingga implikasinya juga dirasakan pada pengujian KIR," jelas dia.

Realiasi PAD dari retribusi KIR kendaraan tahun 2022 telah mencapai 65,86 persen pada semester pertama.

Target PAD dari retribusi KIR kendaraan untuk tahun 2022 estimasinya pada kisaran Rp 1,5 miliar.

Andy memperkirakan, realisasi dari penerimaan retribusi KIR kendaraan di semester kedua tahun 2022 ini, kemungkinan akan meningkat.

Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun

Baca juga: 31 Kader Demokrat di Lampung Utara Mundur, Junaidi: Hilang Satu Tumbuh Seribu

Pasalnya, jasa angkutan barang mulai kembali menggeliat. Sehingga pemilik kendaraan akan melakukan KIR kendaraannya yang sudah habis massa.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mulai menerapkan sistem denda untuk wajib uji KIR yang terlambat melakukan pengujian.

Hal lainnya, kata Andy, juga ada perubahan biaya uji yang penerapannya sudah dilaksanakan pada Maret kemarin. Tarif baru yang ditetapkan antara lain untuk kendaraan baru.

Halaman
12

Berita Terkini