Pelaku yang diamankan berikut barang buktinya:
1. Berupa 1 unit motor jenis Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Plat BE 3105 RR milik korban.
2. 1 unit Handphone merek Samsung J2 warna hitam milik pelaku.
3. 1 buah Dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.
Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Awalnya Pemulung Barang Rongsokan
Di hadapan penyidik pelaku mengaku bahwa dalam melakukan aksinya ditemani oleh rekannya yang berinisial YP.
Namun YP saat ini masih kabur dan tengah diburu oleh petugas di lapangan.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna dikembangkan kasusnya.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, pihaknya meminta keterangan saksi korban atas nama Esti Windari (27) warga Dusun Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima Pesawaran.
Dan juga keterangan saksi lainnya adalah Sahli Saputra (29) dan Parnoto (57) warga setempat yang merupakan tetangga saksi korban.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku pencurian sepeda motor berinisial DP (19) *Deni Pradana* dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat manakala mengalami pencurian ataupun tindak kriminalitas lainnya dan jangan main hakim sendiri. Kita sama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan segera informasikan ketika ada aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.
Jajaran Polres Pesawaran terus melakukan patroli baik siang maupun malam secara random guna memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat.
Sejumlah sniper juga ditugaskan dibeberapa tempat yang dianggap rawan tindak kriminalitas, agar lebih cepat bergerak dan menindak pelaku kejahatan di Bumi Andan Jejama.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)