Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus asusila oknum guru SD di Kabupaten Lampung Timur terhadap siswi berujung pemecatan guru tersebut.
Hermanto (40), oknum guru SD yang berbuat asusila terhadap siswi itu, telah diamankan di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (1/8/2022).
Polres Lampung Timur sudah menetapkan Hermanto sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur Marsan menyatakan telah meminta keterangan kepada kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah, kemarin, Rabu (3/8/2022)," kata Marsan saat diwawancarai Tribunlampung.co.id melalui ponsel, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Breaking News Oknum Guru SD di Lampung Timur Lakukan Tindak Asusila Kepada Muridnya
Baca juga: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Kepada Murid Diringkus di Kediamannya di Lampung Timur
Marsan menjelaskan pihak sekolah telah memecat Hermanto dari status guru honorer di sekolah tersebut.
"Dari hasil klarifikasi kepada kepala sekolah, status (Hermanto) sebagai guru sudah diberhentikan," ujarnya.
Dikeluarkan dari Dapodik
Selain dipecat, oknum guru SD tersangka kasus asusila terhadap siswi ini juga dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik di Lampung Timur.
"Dinas (Disdikbud) juga sudah mengeluarkan (oknum guru SD Hermanto) dari Dapodik sebagai tenaga pendidik," kata Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan.
Atas mencuatnya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini, Disdikbud Lampung Timur berjanji melakukan pembinaan kepada guru-guru di kabupaten setempat.
"Tentu akan kami lakukan pembinaan. Sesegera mungkin kami mengumpulkan para kepala sekolah dari SD sampai SMP di Lampung Timur," tegas Marsan.
Terkait kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut, Disdikbud Lampung Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Timur.
Baca juga: Ayah Berbuat Asusila ke Putri Kandung di Pringsewu, Ancam Pakai Pisau Saat Korban Melawan
Baca juga: LPA Bandar Lampung Terima 15 Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
"Soal status hukum, yang punya kewenangan adalah pihak berwajib," katanya.
Segera Dilimpahkan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memastikan oknum guru SD Hermanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Polres Lampung Timur," ujar Iptu Johannes, Kamis (4/8/2022).
Polres Lampung Timur kini masih melengkapi berkas perkara tersebut.
"Jika sudah lengkap, akan kami serahkan (limpahkan) ke kejaksaan setempat (Kejaksaan Negeri Lampung Timur)," kata Iptu Johannes.
Dalam kasus asusila terhadap siswi SD ini, tersangka oknum guru Hermanto diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Iptu Johannes.
Sekolah Ramah Anak
Menyikapi terjadinya tindak asusila oknum guru terhadap siswi yang sudah kesekian kalinya di Lampung Timur, Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur meminta pemerintah segera membentuk Sekolah Ramah Anak.
"Kami menyarankan kepada pemerintah agar melakukan pencegahan. Sekolah Ramah Anak harus segera diwujudkan, terlebih kita (Lampung Timur) sudah menjadi KLA (Kabupaten Layak Anak)," kata Ketua Yayasan AKRAP Lampung Timur Edi Arsadad, Selasa (2/8/2022).
Yayasan AKRAP Lampung Timur menyatakan siap berkoordinasi dengan dinas terkait jika usulan pembentukan Sekolah Raman Anak direalisasikan.
"Kalau Disdikbud Lampung Timur merasa prihatin (atas kasus-kasus asusila terhadap anak), segera kita koordinasi, mari kita ciptakan sekolah layak anak," ujar Edi Arsadad.
Edi Arsadad menambahkan kasus asusila oknum guru terhadap siswi terjadi berulang kali di Lampung Timur.
"Ini ‘kan kasus yang terus berulang, bukan sekali," ujar Edi Arsadad.
"Beberapa waktu terakhir berulang. Beberapa waktu lalu, bahkan di pondok pesantren di Kecamatan Labuhan Ratu terjadi," sambungnya.
Yayasan AKRAP Lampung Timur juga meminta proses penegakan hukum kasus asusila oknum guru terhadap siswi harus tegas.
"Ini hal serius. Pendidikan ini dekat dengan anak-anak. Kita tahu bahwa pelaku dan korban adalah orang dekat, yakni antara guru dan murid," kata Edi Arsadad.
Edi Arsadad mengungkapkan Yayasan AKRAP Lampung Timur bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Timur telah melakukan pendampingan terhadap kasus asusila oknum guru Hermanto terhadap siswi SD ini.
"Korban trauma dan sudah kami bawa ke psikolog,” ujarnya.
Yayasan AKRAP Lampung Timur pun mengimbau masyarakat agar melakukan kontrol terhadap aktivitas anak-anaknya.
"Keluarga harus peduli dengan aktivitas anak-anak. Orangtua harus kontrol lingkungan anak-anaknya untuk mengantisipasi hal-hal serupa," kata Edi Arsadad.
Sesalkan
Disdikbud Lampung Timur menyesalkan terjadinya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini.
"Seorang pendidik malah seperti itu," ujar Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan, Selasa (2/8/2022).
Marsan kembali mengimbau para guru agar menjadi pendidik dan teladan yang baik.
"Guru seyogianya melindungi, mendidik, menjadi teladan. Bukannya malah melakukan hal seperti itu," katanya.
"Harapannya, jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu. Sangat tidak pantas," imbuhnya.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah menyatakan akan menindaklanjuti kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut.
"Kami proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Dawam Rahardjo memastikan akan ada sanksi kepada pihak terkait.
"Jika terbukti, ada sanksi yang akan kami berikan ke pihak terkait," katanya.
Di Ruang Kelas
Oknum guru SD negeri di Lampung Timur, Hermanto, melakukan tindak asusila terhadap siswi yang berusia 12 tahun di salah satu ruang kelas.
Perbuatan asusila itu dilakukan Hermanto pada Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022), menjelaskan Hermanto mengatakan kepada korban agar tidak mengadu kepada orangtuanya.
"Setelah melakukan aksinya, terlapor (kini tersangka) meninggalkan korban di kelas tersebut," ujar Iptu Johannes.
Oknum guru SD ini diketahui berbuat asusila terhadap siswi sebanyak tiga kali.
Setelah perbuatan asusila oknum guru SD tersebut, korban mengalami trauma.
Mendengar cerita sang anak, ayah korban melapor ke Polsek Sekampung Udik.
Setelah menerima laporan dugaan asusila oknum guru SD terhadap siswi, aparat Polsek Sekampung Udik melakukan pemeriksaan kepada setidaknya empat saksi.
Empat saksi itu merupakan teman korban.
Diringkus di Rumah
Dari penyelidikan, aparat kepolisian meringkus Hermanto di rumahnya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan tim mengamankan oknum guru SD itu pada malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Timur bersama Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 Polres Lampung Timur menangkap tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )