Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi prihatin adanya peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK terhadap rektor Universitas Negeri di Lampung.
Menurutnya, OTT KPK tersebut merupakan tamparan keras dan sangat mencederai rasa keadilan dan moral perguruan tinggi.
"Saya kira ini menjadi tamparan keras untuk kita semua dan sangat mencederai rasa keadilan dan moral," kata Sumaindra, Sabtu (20/8/2022).
Menurut dirinya, perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang paling bersih. Sebab, disana banyak mahasiswa yang dididik nilai-nilai anti korupsi.
"Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yg paling bersih dan tempat untuk mendidik nilai nilai anti korupsi," ungkap Sumaindra.
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Prof Karomani, Kerek PNBP Unila hingga Rp 331 M
Baca juga: Harta Rektor Unila yang Ditangkap KPK Jadi Sorotan, yang Dilaporkan Rp 2,2 Miliar
Keprihatinan juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Budi Yuhanda.
Dirinya mengaku prihatin atas adanya rektor universitas negeri di Lampung yang terjaring OTT KPK.
Menurut Budi, seharusnya dunia pendidikan jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tentu kita prihatin dan ini sangat melukai dunia pendidikan yang seharusnya jauh dari praktik praktik KKN," ujar Budi Yuhanda kepada Tribun Lampung.
"Namun, kita tetap harus menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya menambahkan.
OTT KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Diketahui, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Prof Karomani Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi Bersama KPK
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Satpam Hingga Juru Bicara Unila Mengaku Tidak Tahu
Hal ini dibenarkan oleh oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"(Rektor) Unila," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
OTT KPK terhadap Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.