Terkait dengan dua kepala desa yang turut terseret dalam kasus ini, menurut Iptu Johannes Erwin masih dalam tahap pengembangan
"Yang pasti kalau sampai saat ini masih proses pengembangan," kata Iptu Johannes.
Sebab kedua kepala desa yang menjadi tersangka ini juga hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Saat ini belum ada penambahan lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Iptu Johannes Erwin menegaskan, kelima tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)