Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa para saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjerat eks Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Prof Karomani.
Ada delapan pejabat yang diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan lanjutan di Mapolda Lampung, Kamis (15/9/2022).
Pejabat Unila yang diperiksa tersebut mayoritas dekan.
Berdasarkan jadwal ada lima dekan yang diminta untuk hadir diperiksa di GSG Presisi Mapolda Lampung.
Kelimanya antara lain Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih , Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan.
Kemudian Dekan Fakultas Pertanian Prof Irwan Sukri Banuwa dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prof Patuan Raja.
Memasuki Asar pukul 15.07 WIB, para dekan tersebut silih berganti untuk salat Asar.
Berdasarkan pantauan Tribun penyidik KPK juga salat Asar di Masjid Mapolda Lampung.
Baca juga: KPK Periksa Delapan Pejabat Unila di Mapolda Lampung, Mayoritas yang Dipanggil Dekan
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Karomani hingga 40 Hari Kedepan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (15/9/2022), melalui pesan WhatsApp, mengatakan, hari ini
dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya.
Pemeriksaan ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).
KPK memeriksa Tri Widioko, staf Pembantu Rektor I Unila (Heryandi).
Prof Dr Dyah Wulan Sumekar yang menjabat Dekan Fakultas Kedokteran, M Fakih Dekan Fakultas Hukum.
Lalu Prof Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kemudian Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik. dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.