Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono membeberkan barang bukti yang disita di antaranya satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik milik tersangka ZRW.
Disita juga satu unit kapal tongkang tanpa nama lainnya milik tersangka WYD, yang bermuatan pasir 16 meter kubik.
“Juga ditemukan dua unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merek Donveng 24 PK untuk menyedot pasir, dan satu unit kompayer merek Donveng 10 PK," jelas Kombes Pol Sis Mulyono.
Buru Pelaku Lain
Ditpolairud Polda Lampung masih mengembangkan kasus tambang pasir ilegal tersebut.
"Masih didalami untuk mengungkap pelaku lain dari dua tersangka ini," kata Kombes Pol Sis Mulyono.
"Apakah dalam perkara ini ada orang dibaliknya sebagai donatur atau pendanaannya, masih dikembangkan," imbuhnya.
Merujuk keterangan tersangka, ungkap Kombes Pol Sis Mulyono, tersangka mengaku baru satu kali melakukan kegiatan tambang pasir ilegal.
Namun demikian, lanjut Kombes Pol Sis Mulyono, keterangan warga sekitar menyebut tambang pasir ilegal itu sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.
Atas terkuaknya kasus tambang pasir ilegal ini, tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Kombes Pol Sis Mulyono. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )