Illegal Minning di Lampung Tengah

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah, Tersangka Jual hingga Luar Lamteng

Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Tambang Pasir Ilegal - Ditpolairud Polda Lampung menghadirkan dua tersangka tambang pasir ilegal di Lampung Tengah dalam ekspose kasus di Mako Ditpolairud, Senin (19/9/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tersangka tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diketahui hendak menjual pasir hasil tambang hingga luar Lamteng.

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengungkap hal tersebut dalam ekspose kasus tambang pasir ilegal di Lampung Tengah, di Mako Ditpolairud Polda, Senin (19/9/2022).

Kombes Pol Sis Mulyono menjelaskan tambang pasir ilegal itu beroperasi di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Kombes Pol Sis Mulyono menerangkan tambang pasir ilegal tersebut sudah beroperasi dua tahun terakhir.

Dari hasil penyelidikan, petugas Ditpolairud Polda Lampung mengamankan dua warga yang telah berstatus tersangka kasus tambang pasir ilegal.

Baca juga: Breaking News, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Baca juga: Duka Keluarga Siswi SMP Tewas Tenggelam di Kolam Tambang Pasir Mesuji

"Pasir hasil tambang ilegal hendak dijual oleh tersangka sesuai pesanan. Bisa untuk lokal (Lamteng), bisa juga untuk daerah luar (Lamteng)," kata Kombes Pol Sis Mulyono.

Dalam ekspose kasus tambang pasir ilegal, Ditpolairud Polda Lampung menghadirkan dua tersangka.

Dua tersangka kasus tambang pasir ilegal itu masing-masing inisial ZRW (36) dan WYD (42), warga Lampung Tengah.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan,” ujar Kombes Pol Sis Mulyono.

Dalam kasus tambang pasir ilegal ini, Ditpolairud Polda Lampung menyebut tambang pasir di Sungai Pegadungan, Putra Rumbia, Lampung Tengah, tidak dilengkapi izin sah.

Awalnya, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung melakukan patroli di Sungai Pegadungan, Putra Rumbia, Lamteng, Jumat (2/9/2022).

"Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lamung beserta personel kapal patroli polisi menemukan kegiatan tambang pasir yang diduga tanpa dilengkapi izin sah," jelas Kombes Pol Sis Mulyono.

Baca juga: Walhi: Ada Pembiaran dan Kelalaian, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lampung Timur

Baca juga: Bekas Tambang Pasir Makan Korban, Kadis DLH Lampung Timur Tuding Wewenang Provinsi

Baca juga: Pemprov Lampung Desak Perizinan Tambang Pasir di Lamtim

Sehari berikutnya, Sabtu (3/9/2022), petugas Ditpolairud Polda Lampung mengamankan dua tersangka, WYD dan ZRW.

Kapal Tongkang Disita

Selain mengamankan dua tersangka, petugas Ditpolairud Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti tindak pidana tambang pasir ilegal.

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono membeberkan barang bukti yang disita di antaranya satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik milik tersangka ZRW.

Disita juga satu unit kapal tongkang tanpa nama lainnya milik tersangka WYD, yang bermuatan pasir 16 meter kubik.

“Juga ditemukan dua unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merek Donveng 24 PK untuk menyedot pasir, dan satu unit kompayer merek Donveng 10 PK," jelas Kombes Pol Sis Mulyono.

Buru Pelaku Lain

Ditpolairud Polda Lampung masih mengembangkan kasus tambang pasir ilegal tersebut.

"Masih didalami untuk mengungkap pelaku lain dari dua tersangka ini," kata Kombes Pol Sis Mulyono.

"Apakah dalam perkara ini ada orang dibaliknya sebagai donatur atau pendanaannya, masih dikembangkan," imbuhnya.

Merujuk keterangan tersangka, ungkap Kombes Pol Sis Mulyono, tersangka mengaku baru satu kali melakukan kegiatan tambang pasir ilegal.

Namun demikian, lanjut Kombes Pol Sis Mulyono, keterangan warga sekitar menyebut tambang pasir ilegal itu sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.

Atas terkuaknya kasus tambang pasir ilegal ini, tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Kombes Pol Sis Mulyono. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini