Berita Lampung

Wanita Tembak Suami di Mesuji Diringkus Berikut Barang Bukti Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang wanita tembak suami di Mesuji Lampung diringkus polisi bersama barang bukti narkoba.

Tribunlampung.co.id, Mesuji – Seorang wanita tembak suami di Mesuji Lampung diamankan polisi bersama barang bukti narkoba, Kamis (6/10/2022) pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengungkapkan, wanita tembak suami di Mesuji ini berinisial YU alias JU (50), diringkus bersama temannya CL dan WS.

Ketiganya digerebek saat berada di satu rumah yang berada di Desa Marga Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba berupa satu buah alat hisap sabu dan pirek bekas pakai.

Wanita di Mesuji diamankan oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena menjadi pelaku penembakan di Desa Wiralaga II, Mesuji.

Baca juga: Ada 9 Desa Tertinggal di Mesuji, Salah Satunya karena Minim Air Bersih

Baca juga: Wanita di Mesuji Lampung Balas Tembak Suami Gara-gara Dilarang Joget di Acara Organ Tunggal 

Wanita di Mesuji ini yang menjadi pelaku penembakan tersebut  berinisial YU alias JU (50).

Wanita di Mesuji berinisia YU menembak suaminya saat pesta orgen tunggal beberapa bulan lalu.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Jumat (7/10/2022).

"Pengungkapan kasus telah kita lakukan dan saat ini kami juga telah mengamankan pelaku penembakan," ujar Fajrian mewakili Kapolres Mesuji.

Menurutnya, pelaku ditangkap jajaran Polres Mesuji pada Kamis (6/10/2022) kemarin, sekira pukul 02.30 WIB.

Fajrian menyebut untuk pelaku berinisial JU sendiri adalah warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Marga Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat.

Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Mesuji Akan Kedepankan Kegiatan Edukatif dan Persuasif

Baca juga: Sudah Lewat Deadline, 53 Desa di Mesuji Belum Laporkan Aset Desa

Penangkapan pelaku itu, ungkap Fajrian, bersama dua rekan lainnya dengan Inisial CL dan WS, keduanya sendiri adalah warga Desa Marga Jaya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu dan pirek bekas pakai," ucapnya.

Dijelaskannya, adapun kronologi penembakan sendiri dilakukan pada Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada saat itu di sebuah kegiatan orgen tinggal di Dermaga Desa Wiralaga 2 Kecamatan Mesuji, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh JU.

Kejadian itu dipicu saat istri korban naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian dilarang dan disuruh turun oleh korban.

Karena hal tersebut pelaku marah dan tersinggung, kemudian menampar korban dan terjadilah keributan.

"Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali,"

"Hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali," sambungnya.

Akibat tembakan itu, lanjut Fajrian korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga tembus di bawah ketiaknya.

Peristiwa itupun membuat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram, Desa Brabasan.

"Untungnya untuk nyawa korban sendiri berhasil diselamatkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajrian menambahkan bahwa pelaku utama penembakan saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu diamankan juga pelaku lainya karena menggunakan narkotika saat penangkapan di Desa Marga Jaya.

"Namun untuk dua tersangka itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman," pungkasnya

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini