"Lainnya untuk memastikan domisili kantor tetap partai, itu semua sebagaimana disampaikan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tambahnya.
Lebih lanjut, Acing menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini adalah tahap terakhir dari serangkaian seleksi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Nantinya keanggotaan parpol akan dilakukan pengecekan kevalidataannya secara acak hingga tingkat kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Ajak Guru Pancasila dan Kewarganegaraan Awasi Pemilu 2024
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies
Jika itu ada maka parpol bisa dinyatakan lolos pada tahap verifikasi ini.
Maka parpol tersebut resmi akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
"Pelaksanaan verifikasi Parpol sendiri telah kita lakukan pada 18 Oktober 2022 dan saat ini belum selesai," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)