Berita Lampung

Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja pelaku perampasan atau pembegalam motor milik anak usia 14 tahun di Pekon Sri Kuncoro, Semaka, Tanggamus, Lampung tidak berkutik setelah diamankan polisi.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Remaja di Kabupaten Tanggamus Lampung melakukan perampasan atau pembegalan sepeda motor atau pembegalan kepada anak usia 14 tahun.

Perbuatan remaja melakukan pembegalan sepeda motor ini dilakukan di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Perbuatan remaja begal motor ana usia 14 tahun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian di Tanggamus.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan. Alhasil dapat menangkap kedua pelaku yang masih remaja usia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan dua pelaku yang berhasil tertangkap berinisial AP (17) dan  DP (17) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung meringkus dua remaja 17 tahun pelaku begal di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka.

Baca juga: Pengedar Sabu Pasrah Dijemput Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung

Baca juga: Alasan Anak Tiri di Lampung Selatan Bungkam, Setahun Dipaksa Layani Ayah hingga Hamil

Dua pelaku begal yang masih remaja tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung berkat adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku begal yang terdiri dua remaja melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Pekon Sri Kuncoro, Semaka, Tanggamus Lampung pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dikuatkan korban yang mengenali ciri-ciri kedua pelaku.

Polisi mendapat bukti pendukung berupa CCTV atau kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Pembegalan itu terjadi ketika korban Ar (14) dan temannya melintas di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka.

Ketika melintas tersebut korban bersama temannya diberhentikan oleh dua pelaku.

Kedua pelaku curas menghentikan korban dengan alasan ingin meminta rokok pada korban.

Setelah tidak diberi rokok, kedua pelaku langsung mengambil dengan paksa motor milik korban.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra Safuan.

Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman CCTV diketahui kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan keluarga korban.

Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres

Baca juga: Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi MAN I Pesisir Barat Lampung Pilih Kerja di Rumah Makan

Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Akibat dari perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Namun dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian mengacu pada UU peradilan anak dikarenakan pelaku masih berusia 17 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Berita Terkini