Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga orang terdiri dua kurir dan satu pengedar narkoba.
Untuk kurir, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah TK (30) dan WI (37) jalan Kampung Marhen, Kecamatan Anak Tuha, Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk pengedar, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap ANL (37) hasil pengembangan dua kurir.
Ketiga tersangka sebenarnya bukan warga Lampung Tengah, adalah warga Kampung Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya jelaskan, kasus ini bermula dari patroli petugas.
Ketika pelaksanaan patroli hunting, petugas mendapati dua pelaku dan sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Diskes Pesawaran Lampung Terus Upayakan Pencegahan Masuknya Covid-19 Subvarian XBB
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Kemudian petugas memberhentikan para pelaku dan melakukan pemeriksaan.
"Dasar pemeriksaan yang dilakukan adalah karena para pelaku menjunjukkan prilaku yang mencurigakan," katanya.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya mendapati barang bukti yang sempat akan dibuang oleh pelaku, namun dapat dicegah oleh para petugas.
"Maka dari itu, petugas melalukan penangkapan kepada 2 pelaku dan melakukan pengembagan dari keduanya," ujarnya.
Dwi jelaskan, dua pelaku ditangkap saat mereka sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Marhen, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka panik dan salah satu pelaku yakni TK sempat membuang barang bukti namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi setengah kantong kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Barang itu dijatuhkan ke tanah tepatnya sebelah kanan pelaku TK.
Lantas dari pelaku TK dan WI dilakukan pemeriksaan, keduanya pun mengaku hanya kurir narkoba.