Berita Lampung

UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengusaha UMKM mengaku tak sanggup berikan UMK Lampung Tengah tahun 2023.

"Untuk kami yang bergeraknya di bidang UMKM, sulit untuk mencukupi kebutuhan industri apalagi karyawan," tambahnya.

Terlebih di tengah kondisi pendapatan yang belum normal dan harga bahan produksi tahu yang makin naik dan tidak stabil.

"Proses produksi kemungkinan akan sulit, tapi yang jelas pekerjaan saya juga harus membutuhkan tenaga karyawan," tutur dia.

Sutono mengaku, UMKM miliknya mempekerjakan 10 orang pekerja. 

Baca juga: UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Hiburan Khawatir Tak Mampu Bayar

Baca juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Diharap Pekerja Minimal Rp 3 Juta

Selain tenaga kerja yang tetap, Sutono juga mempekerjakan pekerja lepas.

Sementara itu menurut Waluyo, salah satu pekerja di tempat perajin tahu Sutono, sebagai pekerja dirinya kecewa dengan usulan UMK 2023 sebesar Rp 2.639.972,29.

"Sistem gaji saya bulanan, tapi biaya hidup saya dan keluarga semakin hari semakin meningkat," kata dia.

Waluyo mengatakan, dengan UMK sebelumnya, ia dan keluarga harus menghadapi kerasnya hidup di era pandemi Covid-19 dan kenaikan bahan pokok.

"Waktu Covid saya off kerja, waktu sudah kerja ditambah bahan pokok dan BBM naik," ujarnya.

Waluyo mengatakan, jika kebutuhan keluarga tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup, maka sama saja keputusan perubahan UMK 2023 tidak berpengaruh apa-apa.

"Bagi saya yang karyawan tetap saja, Rp 2.639.972,29 jelas kurang optimal, apalagi yang freelance," paparnya.

Ia mengaku, selama pandemi Covid-19 dirinya masih bisa kerja di tempat UMKM Sutono sudah bersyukur.

"Saya berharap ada solusi terbaik dari para pembuat kebijakan," tandasnya.

 (Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini