Di lain kesempatan, Kuasa Hukum Karomani, yakni Ahmad Handoko mengatakan pihaknya menyambut baik bergulirnya perkara tersebut.
"Ya, hari ini prof di titipkan ke Way Huwi dalam rangka proses persidangan," Ujar Ahmad Handoko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (19/12/2022).
"Kami menyambut baik perkara ini segera di sidangkan agar segera tuntas," imbuhnya.
Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani ke Pengadilan
Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani
Handoko menambahkan, berkas perkara atas nama Karomani cs sendiri hingga Senin (19/12/2022) sore belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi terkait pelimpahan berkas tersebut dari JPU.
"Untuk pelimpahan ke PN Belum," pungkasnya.
Seperti Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut di antaranya, Mantan Rektor Unila, Prof Karomani; Wakil Rektor 1 Unila, Heryandi; Mantan Ketua Senat Unila, M Basri dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.
Sebelumnya, KPK RI telah merampungkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, dengan tersangka rektor non aktif Unila, Karomani Cs.
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke penuntut pada Jumat (16/12/2022).
Sedangkan satu tersangka lain yakni Andi Desfiandi telah menjalani lima kali persidangan.
Dalam lima sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 17 orang.
Kini, Andi Desfiandi juga dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )