Pada proses pendaftaran, selain menungunggah syarat dukungan melalui Silon, para pendaftar harus menunjukan dukungan secara fisik, yang berbentuk data dan dimasukan ke dalam CD.
Baca juga: Abdul Hakim Serahkan 4.347 Dukungan ke KPU Lampung untuk Maju DPD Pemilu 2024
Baca juga: KPU Lampung Gelar Sosialisasi Tahapan Calon Anggota DPD RI, LO Sebut Akan Ikuti Proses
Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa.
Sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi pileg DPD RI 2024.
Kemudian, dari 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 Kabupaten/kota.
Alokasi kursi DPD RI pada pemilu 2024 untuk Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi.
Hal itu sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )