Satu Kali Pembayaran
Sementara itu, salah satu saksi dari Galeri 24 Pegadaian Serang, Guslidawati mengatakan, jika emas yang dibeli oleh saksi Ahmad Fauzi adalah seberat 1,025 kilogram.
Semua emas tersebut menurutnya, dibeli secara bersamaan dalam satu waktu.
"Emas itu dibeli 1 kali pembayaran, rinciannya emas seberat 100 gram 10 keping, 1 keping lainnya seberat 25 gram," imbuhnya
Kemudian, saksi lainnya, Husnan Tafaroq Efendi (karyawan Pegadaian Serang) membenarkan bahwa saksi Ahmad Fauzi pernah menyimpan emas di Pegadaian Serang.
"Emas dan surat berharga memang boleh disimpan di deposit box,"
"Untuk emas yang disimpan di kantor kami sekarang sudah disita KPK," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)