Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pohon yang ada di pinggir jalan di Kotabumi Lampung Utara terpantau masih terpasang spanduk, Jumat (24/3/2023).
Kondisi ini sudah terjadi sekitar empat bulan lalu.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran spanduk liar itu ialah Jalan Lintas Tengah Sumatera Kotabumi atau tepatnya di depan kantor DPRD Lampung Utara.
Selain merusak pepohonan yang dilindungi peraturan, spanduk-spanduk itu juga sangat merusak pemandangan.
“Satuan Polisi Pamong Praja harusnya segera menertibkan spanduk-spanduk liar yang dipaku di pepohonan peneduh jalan di sana,” kata Budi Setiawan, Jumat (24/3/2023).
Kondisi ini tak boleh dibiarkan begitu lama, sebab spanduk tersebut sangat merusak pemandangan.
Pepohonan di sana juga berpotensi mati jika kondisi ini tak segera ditertibkan.
Budi menambahkan, dikhawatirkan ke depannya akan lebih banyak lagi spanduk yang terpasang di pepohonan ataupun tiang listrik.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Fira, warga lainnya.
Ia meminta pihak terkait untuk membersihkan spanduk tersebut.
Padahal, perbuatan ini jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022. Sanksinya pun cukup lumayan.
Baca juga: Spanduk dan Banner Langgar Aturan di Lampung Utara Ditertibkan
Baca juga: Polsek Kotabumi Pasang Spanduk Sosialisasi Kebakaran Hutan di Lampung Utara
Pidana kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp10 juta menanti bagi para pelaku tersebut.
”Semua ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai perda tersebut dan kurangnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda,” tegas dia.
Sutejo, Kabid Penegak Perda dan Disiplin ASN Satpol PP Lampung Utara mengatakan pihaknya sudah menertibkan beberapa spanduk yang melanggar aturan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, penertiban K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) merupakan salah satu tugas Satpol PP untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk itu, kita rutin lakukan penertiban ini," katanya.
Sutejo mengimbau masyarakat apabila akan memasang spanduk/banner untuk tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tempatnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )