Pasien Aniaya Dokter

Kemenkes RI Gelar Pertemuan di Lampung Barat, Dokter Carel Tetap Tugas di Puskesmas Pajar Bulan

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan yang dilakukan Kemenkes RI bersama jajaran di Aula RSUD Alimuddin Umar, Kamis (27/4/2023).

“Saat itu saya juga langsung tersulut emosi dan langsung saya piting dokter tersebut,” sambungnya.

Atas peristiwa ini, Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana.

“Kemudian, kedua pelaku tersebut terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Iptu Juherdi.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Berita Terkini