"Awal arahan Bupati Lampung Utara, terhadap kami untuk mengirim surat himbauan dahulu kepada pihak-pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan penertiban APS.
"Agar kedepannya saat kita melakukan penertiban tidak terjadi hal-hal yang kurang berkenan kedepannya," tuturnya.
Ia juga mengatakan, jika imbauan tersebut telah dikirimkan, dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan langsung melakukan penertiban.
"Kemudian apabila himbauan itu sudah kami kirimkan dan tidak ada tindak lanjut dalam hal tersebut maka kita langsung bisa menertibkan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)