Namun pada saat pengumuman DCT Bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena bersangkutan masalah hukum.
"Padahal pengadilan sendiri sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah bersih diri," bebernya.
Selain itu dalam surat edaran KPU RI Nomor 1225 dijelaskan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU wajib diberitahukan kepada Partai.
Tapi, kata dia, sampai penetapan DCT pada tanggal 3 November KPU tidak pernah memberitahukan hasil tersebut kepada Partai.
"Kami mengetahui Bacaleg kami tidak ada namanya di DCT, sehingga ini yang kita gugat di Bawaslu," imbuhnya.
"Kami minta kepada Bawaslu agar memerintahkan KPU agar mencabut SK yang sudah dikeluarkan dan mengembalikan nama baik yang bersangkutan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)