Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.
Asnawi, tahanan yang kabur mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp 13 Juta.
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tangkap Istri Tahanan Kabur di Aceh
Baca juga: Nilai CAT PPPK Tertinggi Tak Lolos, Peserta yang Lulus Ternyata Tak Punya Sertifikat Profesi
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta.
"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.
"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin.
Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.
Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.
Dibantu Istri
Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.
Keduanya yakni Yusuf (52) dan Sari (28).
Sari adalah istri Asnawi, salah satu tahanan Rutan Tahti Polda Lampung yang kabur.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.
"Kami tangkap Yusuf dulu hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Erlin menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.