Kasus Narkoba di Bandar Lampung

2 Pelaku Bantu Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur Diupah Rp 13 Juta

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp 13 Juta. 

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tangkap Istri Tahanan Kabur di Aceh

Baca juga: Nilai CAT PPPK Tertinggi Tak Lolos, Peserta yang Lulus Ternyata Tak Punya Sertifikat Profesi

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta. 

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin. 

Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.

Dibantu Istri

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Yusuf (52) dan Sari (28).

Sari adalah istri Asnawi, salah satu tahanan Rutan Tahti Polda Lampung yang kabur.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

"Kami tangkap Yusuf dulu hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.

Halaman
12

Berita Terkini