Kasus Narkoba di Lampung

Hakim Beri Kesempatan Istri Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ajukan Eksepsi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari saat berinteraksi dengan kliennya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).

Rp 20 Juta per 2 Minggu

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan. 

Jaksa Eka menyebutkan, Adelia Putri Salma dalam dakwaannya telah menerima uang dari suaminya Khadafi alias David dari dalam Lapas Banyuasin Sumsel yang merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama. 

"Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David," kata JPU Eka Aftarini saat menyampaikan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Adelia terima uang kisaran Rp 15 Juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap dua pekan untuk biaya hidup sehari-hari.

Adelia menerima transferan dari suaminya di dalam lapas.  (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini