Kasus Narkoba di Lampung

Hakim Beri Kesempatan Istri Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ajukan Eksepsi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari saat berinteraksi dengan kliennya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) selebgram atau terdakwa Adelia Putri Salma untuk mengajukan eksepsi kepada PN Tanjungkarang. 

Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan memimpin langsung persidangan ratu narkoba tersebut. 

Dua terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara merupakan sosok yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Majelis hakim menanyakan kepada PH bagaimana apakah akan ada eksepsi dari PH terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. 

PH Adelia Putri Salma, Rusli Bastari langsung merespon apa yang ditanyakan kepadanya. 

"Kami akan mempelajari, dan jika saya tidak bisa hadir pada 1 Februari 2024 yang telah ditentukan majelis hakim untuk sidang lanjutan maka akan saya utus asisten saya ke PN Tanjungkarang," kata Rusli Bastari, PH Adelia Putri Salma. 

Ia mengatakan, 1 Februari 2024 akan tentukan sikap apakah eksepsi atau tidak.

Terima Rp 3,67 Miliar

Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma menerima total transferan dari suaminya Khadafi alias David selama di jeruji besi mencapai Rp 3,67 Miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama merupakan suami dari selebgram Adelia Putri Salma telah melakukan transfer dana hasil menjual narkotika sebesar Rp 3,67 Miliar. 

"Total transferan dari suami Adelia ini mencapai Rp 3,67 Miliar hasil dari jual narkoba," kata JPU Eka Aftarini saat PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Adelia menerima uang tersebut dari empat rekening. 

Eka mengatakan, uang miliaran dibelikan oleh terdakwa di antaranya rumah mewah hingga kendaraan mewah. 

Termasuk barang branded yang dikenakan oleh terdakwa juga dari hasil TPPU. 

"Semua barang-barang mewah tersebut digunakan Adelia untuk kesehariannya," terang JPU Eka Aftarini.

Halaman
12

Berita Terkini