Kasus Narkoba di Lampung

Dalam Setahun Mabes Polri Sita 10,2 Ton Sabu Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Mukti Juarsa (tengah) saat konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Markas Besar (Mabes) Polri telah menyita sebanyak 10,2 ton sabu dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama dengan 46 tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Mukti Juarsa mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini telah menyita 10,2 ton sabu dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 

"Kami telah berhasil menyita 10,2 ton sabu dari tangan-tangan para tersangka tersebut," ujarnya saat pemaparan pada konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024). 

Polisi melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan sandi Escobar.

"Total aset yang disita sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2023 dari 10,2 ton dengan nilai asetnya sebanyak Rp 402 miliar," terangnya.

Ia mengatakan, Polda Lampung pada hari ini berhasil mengungkap daerah barang bukti 39,19 kg.

Jaringan tersebut masih dipantau dan modus operandi barunya yakni bermodus melakui rekening dan crypto.

"Kami tidak akan henti-hentinya menangkap Fredy Pratama," kata Brigjen Pol Mukti. 

Keberadaan Fredy Pratama diyakini akan ada notice dan Polri masih berusaha bekerjasama dengan BNN dan Polisi Thailand untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama di Thailand. 

"Kami lakukan tracing aset dan belum sempat ada penyitaan, tahun 2024 akan kami total aset Fredy Pratama baik dalam negeri dan luar negeri akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Pol Mukti. 

Polri sudah melakukan pembicaraan dengan Polisi Thailand, karena ada aset dengan modus operandi baru. 

"Kami respon dan mohon doanya dari rekan-rekan agar Fredy Pratama ditangkap," kata Brigjen Pol Mukti.

Polri juga masih mengejar satu tersangka atas nama Bayu Pramadi yang saat ini masih dalam proses penghentian petugas dan sudah diterbitkan DPO oleh Kejagung.

Sita Mobil Mewah

Polda Lampung menghitung barang bukti narkoba seberat 38,19 kilogram (kg) senilai Rp 39 Miliar. 

Halaman
12

Berita Terkini