"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka," katanya.
"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," sambungnya.
Yusrin menyebut saat mendekati lokasi kejadian kecalakaam sopir bus memacu kendaraannya dengan kencang.
"Saat sudah mendekati di pintu masuk pelabuhan atau dekat lokasi kecelakaan, dari KM 4 Tol Bakter Bakauheni Selatan sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," kata Yusriandi.
"Dimana dalam rambu atau aturan itu batas mengemudi kendaraan di dalam tol hanya boleh 40 km/jam saka. Namun saat itu sepertinya sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," sambungnya.
Yusriandi mengatakan saat posisi kendaraan kencang, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)