Pilpres 2024

Golkar Minta Semua Pihak Berbesar Hati Terima Putusan MK

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Puteri Komarudin mohon semua pihak berbesar hati menerima putusan Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Golongan Karya (Golkar) berharap semua pihak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Puteri Komarudin yang mohon semua pihak berbesar hati menerima putusan Mahkamah Konstitusi. 

Posisi Golkar sendiri merupakan partai politik yang mengusung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Puteri mengatakan, Golkar sangat menghormati dan menerima putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Menurutnya, MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas," ujar Puteri.

Puteri menjelaskan, putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran. 

"Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.

"Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju," ungkap Puteri.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Halaman
12

Berita Terkini