Yusvin mengatakan, masyarakat sipil dilarang memiliki senjata api rakitan, hal itu diatur dalam peraturan undang-undang.
Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan akan berpotensi terjadi tindak pidana, premanisme, dan aksi yang membahayakan orang lain.
"Pemilik senpira bisa dikenakan pasal berlapis jika menyalahgunakan senjata ilegal itu untuk kejahatan, apalagi kalau sampai menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat sipil yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang, baik Polsek maupun Polres," imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti senjata api berikut ADK diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pria pengangguran itu dijerat pasal kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)