TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Prabowo saat menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2024) sore kemarin.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Prabowo menegaskan, kebijakan menaikkan Upah Minimum Nasional 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Menurut Presiden, kesejahteraan buruh adalah hal penting.
Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan.
Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).
"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.
"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Nasional sekitar 6 sampai dengan 6,5 persen.