Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.
Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara untuk formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
”Dengan PHPU Pileg ya (sama), kalau Pilpres kan (sidang) pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo.
Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.
Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi, sehingga seluruh proses bakal berlangsung dinamis.
“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya. (Tribun Network)