Demo Guru Honorer di Lamteng

18 Tahun Mengajar, Warjan Cuma Ingin Diangkat PPPK Penuh di Lampung Tengah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warjan mengabdi sebagai tenaga pengajar atau guru SD dan inginkan diangkat jadi PPPK penuh bukan paruh waktu.

Hal itu dialaminya sehari sebelum berangkat ke Kecamatan Gunung Sugih, larangan itu diterima melalui pesan dan lisan dari kepala sekolah.

Bahkan, Warjan mendengar guru lain pun mendapat perlakuan serupa, dilarang demo oleh kepala sekolah masing-masing.

"Meskipun sempat dicegah tapi saya tetap berangkat. Kabarnya temen-temen honorer lainnya pun juga dilarang demo sama kepala sekolahnya," kata dia.

"Saya juga ingin mengungkapkan rasa bahwa honorer itu butuh status pekerjaan yang lebih pasti dan pengakuan layak atas pengabdiannya," tandasnya.

Sedikitnya ada sejumlah tuntutan honorer berstatus R2 dan R3 kepada pemerintah dalam aksi demo tersebut, diantaranya :

1. Segera sahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu.

Menuntut agar honorer berstatus R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK full time, bukan hanya paruh waktu.

2. Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time. 

3. Menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) sebagai PPPK full time. 

4. Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30 persen belanja pegawai.

5. Tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) menolak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan meminta agar status honorer dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

6. Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) wajib berdasarkan masa kerja.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini