Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
Belajar di Belanda
Tersangka narkoba WN, pria asal Pringsewu, mendalami tanaman ilegal tersebut hingga ke Belanda.
Dia mengaku pernah mengikuti seminar internasional tentang legalisasi ganja di negara kincir angin tersebut.
“Ya, saya ikut seminar di Belanda waktu 2016, membahas legalisasi tanaman terlarang, termasuk ganja, saya masuk di kelas ganja,” ujar WN saat diwawancarai awak media, Selasa (11/2/2025).
Seminar itu, menurutnya, membahas regulasi pemanfaatan ganja di berbagai negara untuk keperluan medis dan industri.
WN mengungkapkan, keikutsertaannya dalam seminar itu dibiayai oleh panitia di sana.
Ia juga mengaku sebagai simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).