Berita Lampung

Modus 2 Karyawan Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung Rp 66 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Kejati Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam.

“Kita lihat hasil penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ujar Armen. 

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. 

Ia menilai tidak logis jika korupsi sebesar itu dilakukan tanpa melibatkan pihak lain. 

“Kejati harus mengusut secara tuntas agar semua pihak yang bertanggung jawab atas korupsi itu bisa terungkap,” tegas Juendi. 

Vendor Fiktif

Modus yang digunakan adalah mencantumkan pekerjaan dan vendor fiktif dalam laporan pertanggungjawaban proyek. 

Armen mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejati telah memeriksa 47 orang saksi dari pihak PT Waskita Karya, selaku pelaksana proyek pembangunan jalan tol. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 1,63 miliar dari sejumlah saksi. 

Armen menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan saat PT Waskita Karya mendapat pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka, khususnya pada segmen Km 100+200 hingga 112+200, yang dikerjakan oleh tim Divisi 5 PT Waskita Karya pada periode 5 April 2017 hingga 8 November 2019. 

Dalam prosesnya, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pekerjaan. 

"Pelaku merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan," ujar Armen di Kantor Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025). 

Namun berdasarkan pemeriksaan, pekerjaan yang dicantumkan dalam laporan keuangan tersebut tidak pernah dilakukan. Selain itu, vendor yang tercantum dalam dokumen juga fiktif atau hanya dipinjam namanya. 

"Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," kata Armen. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas.com)

Berita Terkini