Berita Lampung

Disdikbud Lampung Diskualifikasi Calon Siswa Palsukan Data SPMB 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUALIFIKASI - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengaku pihaknya telah mendiskualifikasi calon siswa yang memalsukan data SPMB, Kamis (19/6/2025).

Perubahan nomenklatur dan landasan hukum ini menunjukkan adanya upaya formalisasi dan penguatan kerangka kerja untuk proses penerimaan siswa baru di tingkat provinsi. 

"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan SPMB SMA tahun ini telah dilaksanakan berdasarkan dan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dapat diakses dan diawasi oleh publik," ujar Thomas, Kamis (19/6/2025).

Penegasan ini disampaikan Thomas untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas proses yang berjalan.

Dia pun menyebut Disdikbud Lampung telah menunjukkan ketegasan dengan mengidentifikasi dan mendiskualifikasi calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan data dalam SPMB 2025.

Menurutnya, tindakan proaktif dan tegas ini berfungsi sebagai mekanisme penting untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik. 

"Dinas Pendidikan tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga secara aktif menegakkannya, memberikan bukti nyata konsekuensi bagi pelanggaran, dan dengan demikian secara langsung menanggapi narasi yang tidak benar dengan tindakan yang dapat diverifikasi," ucap Thomas.

"Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang dan meyakinkan masyarakat tentang keadilan proses penerimaan," tambahnya.

Thomas melanjutkan, pergeseran dari terminologi PPDB ke SPMB yang diresmikan melalui keputusan gubernur bukan sekadar perubahan nama. Di mana, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun, menjamin aksesibilitas bagi semua calon murid tanpa hambatan finansial.

"Ini merupakan upaya yang lebih mendalam dan formal dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan integritas, keadilan, dan konsistensi dalam proses penerimaan siswa," kata dia.

Dengan landasan hukum yang lebih tinggi dan eksplisit, lanjut Thomas, maka kerangka kerja SPMB menjadi lebih kuat dan dapat ditegakkan secara lebih baik.

"Perubahan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem yang lebih kokoh dan akuntabel, terutama mengingat adanya dugaan-dugaan ketidakberesan di masa lalu yang sempat memicu protes dan intervensi dari berbagai pihak," papar Thomas.

"Sistem yang baru ini dirancang untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan akuntabilitas yang lebih kuat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap proses penerimaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hoaks yang beredar terkait tuduhan kecurangan dalam proses SPMB.

Menurut dia, disinformasi yang beredar tanpa kejelasan dapat berdampak pada kekhawatiran yang meresahkan publik. 

Halaman
1234

Berita Terkini