Kemudian menunggu rekomendasi dari PPKPT Itera sebelum melangkah lebih jauh.
Kemudian pada 28 April 2025 bahwa di hari yang sama, Tim Penanganan PPKPT Itera memanggil dan melakukan pertemuan dengan terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi yang diterima dan mendengar keterangan dari pihak terlapor.
"Atas pertemuan tersebut, tim penanganan sepakat untuk mendampingi korban, karena dinilai
memerlukan pendamping," kata Winati.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)